Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara
- ANTARA/Reuters
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran tarif bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pada Pasal 11 ayat 4 tertulis bahwa penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman menilai, adanya tarif bea keluar itu akan berpotensi menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, di sisi lain juga dapat menurunkan potensi penerimaan negara.
"Dinaikan tarif bea keluar berdasarkan kemajuan fisik smelternya akan menyebabkan turun juga potensi penerimaan PNBP. Hal ini menunjukkan kebijakan tersebut sisi lain meningkatkan PNBP, tetapi sisi lain akan menekan produktivitas," kata Rizal saat dihubungi VIVA, Jumat, 21 Juli 2023.
Kendati demikian, kata Rizal, jika diasumsikan produktivitas ekspor naik maka penerimaan negara lewat PNBP juga naik.
"Potensi PNBP turun, jika intensitas ekspor tetap atau justru menurun. Namun, PNBP naik dengan intensitas dan produktivitas ekspor naik," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk tantangan adanya pengenaan tarif ini adalah bagaimana produktivitas kinerja ekspor bisa meningkat. Sebab saat ini jelasnya, permintaan pasar terus mengalami penurunan.
"Utamanya ekspor komoditas primer seperti pertambangan dan pertanian," jelasnya.