IMF Minta Larangan Ekspor Nikel Mentah Disetop, Bahlil: Mereka Tidak Ingin Negara Ini Maju

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional, beberapa waktu lalu meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan larangan ekspor komoditas bahan mentah salah satunya bijih nikel. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, rekomendasi dari lembaga-lembaga dunia itu menunjukkan bahwa mereka tidak ingin Indonesia menjadi negara maju.

Rahasia Sukses Investasi: Due Diligence untuk Milenial dan Gen Z yang Visioner

"Jadi lembaga-lembaga ini tidak pingin negara ini maju, kalau seandainya tidak ada manfaat untuk Indonesia, pasti mereka tidak memberikan rekomendasi. Jadi ini mereka membuat antitesa ," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juli 2023.

VIVA Militer: Prajurit TNI AL tangkap kapal penyelundup Nikel Ore di Sultra

Photo :
  • Dispenal
Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Kendati demikian. Bahlil menegaskan bahwa Pemerintah terus konsisten untuk mendorong melakukan hilirisasi dalam negeri.

"Kita akan mendorong memberikan insentif yang lebih baik lagi agar mereka bisa masuk .Saya kemarin baru pulang dari China, saya lihat nggak ada cara lain memang negara maju itu harus melakukan proses industrialisasi lewat hilirisasi," tegasnya.

Tidak Ada Kata Terlambat Invetasi Bitcoin, Robert Kiyosaki: Ini Jalan Jadi Orang Kaya

Sebelumnya, IMF atau Dana Moneter Internasional merespons kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor komoditas bahan mentah salah satunya nikel. IMF meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan terkait pelarangan ekspor tersebut.

Hal itu disampaikan IMF dalam laporannya yang bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’.

"Direksi (IMF) menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis laporan itu.

IMF menilai bahwa kebijakan tersebut harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya