Pemerintah Kantongi Pajak Netflix Cs Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga Juni 2023 setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Netflix Cs sudah mencapai Rp 13,29 triliun. Jumlah itu berasal dari pungutan 135 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan setoran pajak itu berasal dari tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.

Universitas Mercu Buana Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi dan Branding

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Secara keseluruhan, terdapat 156 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada Juni 2023.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Dwi Astuti mengungkapkan kelima pelaku usaha tersebut, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch InteractiveInc, serta NCS Pearson Inc.  Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kuitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelasnya.

Untuk kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kemudian jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya