Airlangga: Aturan Devisa Hasil Ekspor Diumumkan Sebelum Agustus
- istimewa
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, beleid itu beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sudah akan dirampungkan sebelum 1 Agustus 2023 mendatang.
"Dalam waktu singkat kita akan umumkan secara bersama sebelum Agustus 2023," kata Airlangga dalam seminar 'Indonesia Rising' di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Mengenai sektor apa saja yang akan diatur dalam regulasi soal DHE tersebut, Airlangga pun belum bisa menjelaskannya lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Mengenai sektornya apa saja, akan segera diputuskan oleh PMK dan regulasi PMK yang akan menentukan sektornya yang mana saja. Kemudian dari Bank Indonesia juga sedang digodok (aturan-aturan lainnya)," ujarnya
Diketahui, PP No. 36/2023 yang baru saja diteken oleh Jokowi pada 12 Juli 2023, mengatur soal penempatan DHE di dalam negeri paling sedikit 30 persen dan minimal selama 3 bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Paling penting sampai 1 Agustus kami sedang siapkan PMK, KMK, PBI, dan SE POJK, Minggu ini harus selesai. Nanti kami akan konferensi pers khusus Pak Menko, Menkeu, Gubernur BI, dan Kepala OJK," kata Susi di kantornya, Senin, 17 Juli 2023.
Susi menjelaskan, nantinya KMK akan mengatur mengenai penetapan komoditas yang wajib parkir di dalam negeri. Sejauh ini, PP DHE baru menyebutkan kewajiban untuk ekspor produk sumber daya alam (SDA), meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, namun belum mengatur secara detail mengenai jenis-jenis komoditasnya.
Sementara PMK nantinya akan mengatur terkait sanksi yang akan diberikan kepada eksportir. Mengingat, dalam PP No.36/2023 baru mengatur sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
“Kalau PBI (Peraturan Bank Indonesia) ada 4 macam. Kalau OJK berupa surat edaran. Lengkap sudah, paling akhir Minggu ini kami konpers bareng-bareng," ujarnya.