Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam dari Smelter
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran tarif bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Sebelumnya, tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50 persen dari total pembangunan.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen," tulis pasal 11 ayat 4 dikutip VIVA, Kamis, 20 Juli 2023.
Untuk tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian berdasarkan PMK 71/2023 sebagai berikut:
a. tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50 persen, sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan
b. tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70 persen, sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan
c. tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90 persen sampai dengan 100 persen dari total pembangunan
Adapun untuk tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor diterbitkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan tarif berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Besaran bea keluar akan naik secara bertahap.
Berikut ini rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai 31 Desember 2023:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,25 persen di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56 persen Pb; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51 persen Zn; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.
Kemudian tarif bea keluar hasil produk tambang yang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024 sebagai berikut:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15 persen Cu; besaran 15 persen pada tahap I, 10 persen di tahap II, dan 7,5 persen di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56 persen Pb; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51 persen Zn; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.