Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2025, Begini Perhitungannya

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memperhitungkan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada bulan Juli 2025 mendatang.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan, perhitungan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan tarif standar layanan kesehatan, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

"Dengan adanya kebijakan itu, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 56,50 triliun, masih sanggup menjaga kondisi keuangan perusahaan untuk membayar klaim hingga September 2025," kata Muttaqien di kantor BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Dengan hal tersebut, Dia mengatakan bahwa sampai tahun 2024, neraca keuangan BPJS Kesehatan akan mampu bertahan surplus. Meskipun, Dia juga tidak mengungkapkan secara lebih rinci mengenai berapa besarannya, tanpa harus adanya kenaikan tarif iuran.

Inilah 10 Manfaat Kolang-kaling yang Harus Anda Ketahui

"Berarti dengan iuran BPJS yang sekarang terkumpul, kemudian juga dengan nanti aset neto yang ada, itu masih aman dan tidak perlu ada kenaikan," ujarnya.

Hingga pada periode Agustus-September 2025, Muttaqien menjelaskan bahwa defisit akan timbul hingga Rp 11 triliun berdasarkan perhitungan aktuaria. Karenanya, Dia pun menegaskan perihal perlunya penyesuaian tarif sebelum periode tersebut.

"Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini. Kami sampaikan hitung sekitar Rp 11 triliun lah ya," kata Muttaqien.

Namun, lanjut Muttaqien, mengenai jumlah kenaikan besaran iurannya, sampai saat ini dia mengaku belum bisa merincikannya lebih lanjut termasuk soal persentase kenaikannya. Karena hal itu tentu harus melalui sejumlah pertimbangan, termasuk kebijakan yang bakal diambil oleh calon presiden pengganti Presiden Jokowi pada 2024 mendatang.

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi

Photo :
"Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi
single
tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS), yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya