Pengesahan UU Kesehatan Berdampak ke BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Dirut

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023. Pengesahan UU Kesehatan tersebut tak dipungkiri menimbulkan sejumlah polemik dan pro-kontra.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Lalu, bagaimana dampak dari pengesahan UU Kesehatan itu terhadap BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, JKN atau pun BPJS Kesehatan sudah memiliki UU sendiri yang mengaturnya. Beleid tersebut yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

"Sehingga untuk BPJS Kesehatan atau JKN tidak diatur di dalam UU Kesehatan yang baru," kata Ghufron dalam Public Expose di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Dia menegaskan, saat ini penyelenggaraan JKN atau BPJS Kesehatan sudah sudah di jalan yang benar alias 'on the right track'. Ia mengibaratkan sebuah kereta api (BPJS Kesehatan) ingin berangkat, misalnya dari Jakarta ke Surabaya, maka saat ini relnya (UU-nya) sudah ada.

"Jangan kemudian diubah (UU-nya). Tapi perbaikannya (misalnya soal) berhentinya, traffic light-nya, dan lain-lainnya yang kecil-kecil, boleh (diperbaiki)," ujarnya.

Namun, apabila BPJS Kesehatan yang sudah berjalan saat ini dasar UU-nya sampai diganti, maka hal itu justru akan membuat manfaat yang sudah ada pada penyelenggaraannya selama ini menjadi tidak optimal.

"Kalau rel-nya (UU) sampai diganti, misalnya sistem saat ini dari kita kontribusi dan sekarang itu sudah gotong royong, diubah jadi sistem pajak (tax), itu adalah sebuah perubahan besar," kata Ghufron.

Dia juga mempertanyakan, apabila sistem pendanaan BPJS Kesehatan sampai diganti dengan menggunakan dana dari pajak, belum bisa dipastikan dana tersebut cukup untuk mengakomodir seluruh kebutuhan pendanaan BPJS Kesehatan sebagaimana yang selama ini telah berjalan.

"Pertanyaannya, uang pajaknya cukup enggak buat semua (pendanaan BPJS Kesehatan) kalau dibayari (dari pajak)? Jadi tidak ada lagi (kontribusi) dari masyarakat umpamanya, uangnya cukup enggak?" kata Ghufron.

"Lalu para wajib pajak yang mempunyai NPWP, cukup enggak walaupun mereka semua sudah membayar? Dan lain sebagainya. Tapi intinya adalah, BPJS itu sudah 'on the right track', cuma memang belum optimal dan masih perlu diperbaiki," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya