Gubernur BI Minta Ibu-ibu Tidak Nawar Beli Produk UMKM, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta, kepada kaum ibu-ibu dan bapak-bapak untuk tidak melakukan tawar menawar saat membeli produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Perry dalam acara Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia (GBWI), di Kalimantan Tengah.

"Ibu-ibu ya, bapak-bapak, kalau beli (produk) UMKM tuh jangan nawarnya ke bawah. Nawarnya ke atas, 'Bu ini berapa? Rp 500 (ribu), boleh nggak Rp 1 juta?' Gitu ya," ujar Perry Jumat, 14 Juli 2023.

Pelaku UMKM (foto ilustrasi)

Photo :

Perry mengatakan, dengan tidak dilakukannya tawar menawar akan mendukung para pelaku UMKM untuk menghidupi keluarganya.

"Kenapa jangan dilihat hanya dari kualitas produknya, (tapi) siapa yang membuatnya. Kalau kita beli Rp 1 juta, ibu-ibu yang di kompleks ini bisa menghidupi keluarganya,' jelasnya.

Bukan tidak mungkin, ujar Perry, dengan hal ini dapat  menghasilkan penerus bangsa ked epan. Bahkan, dirinya juga berasal dari keluarga petani.

"Tidak hanya bisa menghidupi keluarganya, menyekolahkan anaknya tidak hanya lulus SMA, Insyaallah S1. Dan salah satunya ibu-ibu bisa menjadikan Gubernur Bank Indonesia," ucapnya.

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di Level 6 Persen

"Karena saya adalah orang desa, saya dari anak petani dan ibu saya berjuang sangat keras menyekolahkan. Makanya inget ya, kalau beli UMKM nawarnya jangan ke bawah, ke atas. Untuk membantu mereka supaya keluarganya sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah dan menggantikan kita semua untuk pemimpin-pemimpin bangsa," tambahnya.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024