Social Commerce Longgar Aturan Hantui Bisnis UMKM di Pasar E-Commerce, Ini Alasannya

salah satu produk UMKM hasil binaan SIG di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA/Anarani Kifaya

Jakarta – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai, social commerce semestinya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-Commerce yang telah diatur oleh Permendag.

Heboh! Seleb TikTok Ini Viral Diduga Dirinya Terlibat Dalam Video Mesum

Sehingga menurutnya, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok. Diketahui, masifnya perdagangan melalui social commerce menjadi sorota.n sebab berisiko mematikan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Salah satu yang disoroti adalah Tiktok Shop. Ditegaskan aktivitas perdagangan melalui media itu juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-Commerce. Dengan begitu, persaingan akan menjadi lebih sehat.

UMKM Wingko Babat Lamongan Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI

Minyak goreng subsidi Minyakita masih dijual di TikTok Shop.

Photo :
  • Tangkapan layar TikTok Shop

“Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-Commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak,” ujar Bhima dikutip dari keterangannya, Selasa, 11 Juli 2023.

Beras Harga Ratusan Ribu Per Kg yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Simulasinya

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat. Sehingga, masyarakat tidak tahu apakah barang asli atau palsu. Hal ini tentu akan meresahkan masyarakat.

“Kalau dibiarkan, platform seperti Tiktok Shop ini dikhawatirkan akan menjadi tempat transaksi barang-barang ilegal maupun barang-barang bermasalah karena tidak diregulasi secara ketat layaknya e-Commerce,” tutur Bhima.

Karena itu, Bhima mendesak Pemerintah segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce, entah dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya.

“Jangan sampai social commerce ini dianakemaskan di tengah kekosongan regulasi,” tegas Bhima.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengaku mulai mengkhawatirkan agresifitas berbagai platform social commerce yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia.

Melalui berbagai fitur-fitur baru yang ditawarkan, penjualan melalui platform social commerce terus melambung tinggi. Salah satu yang kini sedang jadi pusat perhatia adalah project S yang dirilis oleh Tiktok.

“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-Commerce, Kemendag perlu segera merevisi  Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.

Menurut laporan Momentum Works, pada tahun 2022  konsumen Indonesia menghabiskan US$52 milliar atau sekitar Rp 777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai US$ 99,5 miliar atau Rp 1,487 triliun.

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

Menurut KemenKopUKM, revisi Permendag 50/2020 akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-Commerce lokal, UMKM, dan konsumen. Dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce, sebelum diterbitkan aturan yang lebih detail.

Dalam revisi Permendag No. 50 terdapat sejumlah regulasi yang akan diatur ulang. Contohnya tentang predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-Commerce asing yang juga melakukan praktik cross border.

Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang membunuh UMKM,” tegas Teten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya