Pinjaman Lewat Pinjol Tembus Rp 51 Triliun pada Mei 2023

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tembus Rp 51,46 triliun pada Mei 2023. Angka itu tumbuh 28,11 persen year on year (yoy).

Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Peraturan Transisi ke OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, Aman Santosa mengatakan, dari jumlah tersebut  38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun," kara Aman dalam keterangan Minggu, 9 Juli 2023.

Asosiasi Siap Sambut Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Adapun data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjol. Di mana jumlah itu masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK
Langkah Konkret Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Dia menjelaskan, untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen," jelasnya.

Menurutnya, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan. Dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah, serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya