Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
"AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi VIVA, Jumat, 7 Juli 2023.
Andhi Pramono diketahui ditahan KPK. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Berdasarkan pantauan VIVA di KPK, Andhi Pramono terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya nampak diborgol. Ia berjalan didampingi sejumlah penyidik menuju tempat konferensi pers.
Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam.
"Tim penyidik menahan tersangka yang dimaksud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.
Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Makassar itu memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Andhi mendatangi KPK dengan menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dibalut jaket berwarna hitam dan topi yang senada. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.10 WIB.
Saat ditanya, apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan buntut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Ali Fikri hanya memberikan sinyal berupa emoticon jempol.