KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

BTS tower
Sumber :
  • flickr.com

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Badung, Bali. Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha menara yang lain untuk masuk dan mendirikan menara BTS

Kertha Gosa Destinasi Favorit Turis Asing di Timur Bali, Kunjungan Wisman Capai 750 Orang Per Hari

“Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
Ratusan Pendukung Kedua Paslon Cagub-Cawagub Bali Tanpa ID Card Debat Tertahan di Luar Gedung

Dia mengatakan, dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyidikan, dan KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran yang tertua dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Menurutnya, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower , akan dituntut dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti cukup atau tidak.

Tema Kaum Marjinal dan Ketenagakerjaan Bakal Dibahas Dalam Debat Cagub-Cawagub Bali Malam Ini

"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan,” ujarnya .

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU ) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower  BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU , Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan tuntutan tuntutan hukum yang harus diproses lebih lanjut.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu meningkatkan penyelidikan awal perkara inisiatif, yang fokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", kata Dendy.KPPU menilai perlu untuk meningkatkan penyelidikan awal perkara inisiatif, yang fokus pada pelanggaran pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No 5/1999", ujar Dendy .

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” ujarnya.023,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya