Pajak Natura Bakal Potong Gaji Petinggi Perusahaan, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi slip gaji
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pajak atas natura mulai 1 Juli 2023, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Bagi pekerja yang menerima barang atau kenikmatan dari kantor akan mengurangi gaji bersih (take home pay), sebab Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pajak natura itu memiliki batasan sesuai dengan yang telah diterapkan. Dia memastikan, pengurangan itu hanya akan diperuntukkan bagi karyawan level atas atau petinggi perusahaan.

"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay berkurang)," kata Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dia mencontohkan, dalam PMK 66/2023 diatur mengenai fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual, antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak adalah harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Hati-Hati Racun! 10 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dipanaskan, Lho!

"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen, (gaji) Rp 50 juta per bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini, maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh, jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelasnya.

Adapun dalam PMK 66/2023 dijelaskan untuk fasilitas/kenikmatan bagi pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.

Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.

2. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olahraga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

3. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

4. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

5. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya