Artis Dapat Barang Endorse Kena Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Ilustras endorse.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta - Artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi mulai 1 Juli 2023 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat artis menerima sebuah endorsement dari perusahaannya berupa produk yang nilainya Rp 1 juta, dikenakan pajak oleh Pemerintah.

"Kita bicara artis kan dibayar, dibayar itu kan sebenarnya imbalan juga penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasihnya satu pack, satu ton kosmetik yang nilainya Rp 1 juta nah itu enggak kita kecualikan. Karena itu penghasilan, murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa," kata Yoga dalam media briefing di DJP, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Namun, jelas Yoga, jika artis tersebut memakai lipstik di lokasi syuting barang itu tidak dikenakan pajak oleh Pemerintah.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

"Tapi kalau saat ini pakai lipstik masa ini dihitung, enggak, masa pakai lipstik di pakai di tempat syuting yang enggak lah. Tapi kalau dibayarnya satu koper nilainya Rp 10 juta ya itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak," jelasnya.

Adapun pada PMK Nomor 66 Tahun 2023 pada Pasal 3 dijelaskan bahwa artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," tulis Pasal 3 ayat 1.

Pada pasal 3 ayat 3 dijelaskan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Pada lampiran dijelaskan, jika seorang bintang iklan JA, menandatangani kontrak dengan PT JZ yang merupakan sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Dari jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10.000.000, yang dalam hal ini nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya