IMF Rayu Pemerintah Setop Larangan Ekspor Bijih Nikel, Sri Mulyani Tegaskan RI Punya Kebijakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan International Monetary Fund (IMF) agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan larangan ekspor komoditas bahan mentah salah satunya bijih nikel.

Akui Rupiah di Awal 2025 Melemah 1,14 Persen, Sri Mulyani: Lebih Baik Dibanding Akhir 2024

Bendahara Negara ini mengatakan, IMF boleh saja memiliki pandangan terkait hal tersebut. Namun, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki kebijakan sendiri untuk memperkuat industri nasional.

"IMF boleh punya pandangan, (permintaan) itu namanya Article IV mereka. Indonesia punya kebijakan yang tujuannya memperkuat struktur industri kita, meningkatkan nilai tambah," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal IV-2024 Terjaga, Sri Mulyani Waspadai Ini di Awal 2025

Ilustrasi IMF.

Photo :
  • ANTARA

Sri Mulyani menuturkan, larangan ekspor bahan mentah tersebut telah memperkuat neraca pembayaran Indonesia.

Evaluasi Kinerja 3 Bulan Pemerintah Prabowo, Anggaran K/L Diutamakan Buat MBG

"Dan dengan keputusan itu neraca pembayaran kita makin kuat, ya harusnya makin bagus," ujarnya.

Sebelumnya, IMF atau Dana Moneter Internasional merespons kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor komoditas bahan mentah salah satunya nikel. IMF meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan terkait pelarangan ekspor tersebut.

Hal itu disampaikan IMF dalam laporannya yang bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’.

"Direksi (IMF) menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis laporan itu dikutip Senin, 26 Juni 2023.

IMF menilai bahwa kebijakan tersebut harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya