24 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Ini Rinciannya

ADK OJK Inarno Djajadi.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta –  Sampai bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 24 pihak di pasar moral, yang terdiri dari sanksi administrasi denda mencapai senilai Rp 11,03 miliar.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, sanksi itu terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, 13 peringatan tertulis serta sanksi administrasi, berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 10,8 miliar pada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

"OJK mengenakan sanksi kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) berupa sanksi administrasi Rp 1,8 miliar dan peringatan tertulis ke PT KAM. Karena, produk perseroan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan," kata Inarno dalam telekonferensi, Selasa, 4 Juli 2023.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Ilustrasi investor pasar modal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Dia menjelaskan, sanksi terhadap KAM disebabkan karena mereka tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah, terkait portofolio saham KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. 

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Selain itu, PT KAM telah menjual KPD melalui KAS, dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.

"Pihak-pihak yang menyebabkan KAM melakukan pelanggaran adalah Yohanes Direktur PT KAM, Debi Haryanti eks branch manager, Sanjana freelance marketing, dan sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

Inarno menambahkan, ada pula sanksi kepada Michael Steven selaku pengendali dan ketua investasi, berupa sanksi administrasi dengan denda Rp 5,7 miliar dan tertulis dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus selama 5 tahun.

Kemudian, OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus MCM pada PT MCM, berupa denda Rp 1,48 miliar, dan perintah tertulis untuk membubarkan reksadana milenium balance fund. Sanksi ini disebabkan karena adanya pelanggaran MNM dalam melakukan transaksi jual-beli efek atau jual beli di luar harga BEI, yang tidak berdasarkan kondisi terbaik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

"PT MNM memiliki efek oleh 1 pihak lebih dari 10 persen NAB reksadana, dengan melebihi batas waktu penyesuaian dan jaminan pengendalian hasil minimum ke pemegang RD yang dilakukan Anggi Kristina sebagai PSP MNM," kata Inarno.

"Lim Anggi Kristina didenda Rp 200 juta dan perintah tertulis dilarang melakukan bisnis di sektor jasa keuangan, termasuk tidak terbatas jadi PSP baik langsung maupun tidak langsung atau pihak yang melakukan kegiatan. Serta larangan menjadi pengurus dan menjalankan profesi penunjang di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya