AMTI Nilai Pasal 156 RUU Kesehatan Ancam Masa Depan Industri Hasil Tembakau, Ini Alasannya

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta – Kontroversi Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan pada pasal zat adiktif terus berlanjut. Setelah polemik soal potensi penyamaan tembakau dengan narkoba, hal itu masih ditambah dengan Pasal 156 dalam RUU tersebut yang mengatur tentang standarisasi kemasan produk tembakau.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kedepannya, Menteri Kesehatan lewat aturannya akan menjadi pihak yang berwenang, untuk menentukan jumlah batang dalam kemasan rokok, bentuk, serta tampilan kemasan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono mengatakan, dengan Kemenkes sebagai pengusul RUU Kesehatan, aturan standarisasi kemasan akan membuka jalan bagi kementerian tersebut untuk memperluas kewenangannya.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

"Termasuk dalam mendorong usulan perluasan gambar peringatan pada kemasan rokok," kata Hananto dalam keterangannya, Senin, 3 Juli 2023.

Jika RUU ini resmi disahkan, Hananto meyakini hal itu akan berdampak panjang pada seluruh elemen ekosistem pertembakauan. "Masa depan ekosistem tembakau pun sudah tentu akan hilang dengan cepat secara legal," ujarnya 

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Hananto menegaskan, ekosistem tembakau juga bukanlah pihak yang anti aturan, bahkan sektor ini sangat patuh terhadap regulasi. Tidak hanya itu, tembakau terus berkontribusi terhadap penerimaan negara, dengan rerata 10-13 persen dari porsi APBN selama lima tahun terakhir. 

Dengan adanya aturan ini pun, Hananto mempertanyakan sikap pemerintah yang seperti menafikan sumbangsih tembakau terhadap perekonomian masyarakat, penyerapan jutaan tenaga kerja, dan timbal balik terhadap kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi kontribusi cukai rokok kedua terbesar berada di bidang kesehatan sebesar 40%.

"Sudah saatnya Pemerintah dan Wakil Rakyat juga memberikan kesempatan ekosistem pertembakauan ini dapat bertahan, diberi perlindungan dan jaminan keberlangsungan," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya