Bapanas Terbitkan Aturan Harga Pembelian Gula Kristal Putih Tingkat Petani

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi
Sumber :
  • Biro Setpres

Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan mengenai harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Hal itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023, yang mana harga pembelian GKP di patok paling sedikit sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg). 

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan, dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi," kata Arief dalam keterangan Minggu, 2 Juli 2023. 

Harga Emas Hari Ini 23 November 2024: Produk Antam Kinclong di Akhir Pekan

Ilustrasi gula

Photo :
  • Pixabay/955169

Sehingga, kata Arief, dengan adanya harga pembelian GKP itu dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional. 

7 Jenis Makanan yang Baik untuk Kaum Asam Lambung dan Cara Menyajikannya

"SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kg," ujarnya. 

Menurutnya, harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, kata dia, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. 

Arief melanjutkan, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” katanya. 

Adapun harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan).

“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kg, dari Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500/kg,” ujarnya.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan. 

“Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya