Gas Melon Langka di Samarinda, Pokja 30 Kaltim: Pemerintah Harus Cepat Bertindak

Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Samarinda - Pokja 30 Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti kelangkaan gas 3 kilo gram atau gas melon bersubsidi di Samarinda. Direktur Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menyebut kelangkaan gas melon merupakan bukti kegagalan negara dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasar.

Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

“Seharusnya pemerintah cepat ambil tindakan. Kelangkaan gas bersubsidi, adalah bukti bahwa negara gagal dalam pengendalian harga kebutuhan pokok di pasar,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Sesuai peraturan pemerintah, Pertamina mendistribusikan gas bersubsidi sesuai kebutuhan masyarakat. Buyung menduga, kelangkaan gas yang terjadi diduga karena ada penimbunan di lapangan.

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial

“Kuota betul sudah dipenuhi, tapi bagaimana dengan para agen, pengumpul dan tengkulak hingga di eceran. Kalau sampai ada kelangkaan, berarti jumlahnya menipis,” sebutnya. Tidak hanya itu, lanjut dia, harga gas yang melambung merupakan buntut dari langkanya gas di pasaran.

tabung gas elpiji 3 kg atau tabung melon/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

Permainan harga mungkin sudah terjadi mulai dari tingkat agen sampai ke pengecer. Sehingga, penimbunan gas menjadi ajang menggandakan keuntungan pasar. “Bagaimana dengan para penimbun? Mata rantainya harus diputus. Kalau sudah langka, jelas harganya melonjak. Masyarakat yang kesulitan,” ujarnya

Buyung mengatakan, Pertamina dan Pemda setempat sudah harus turun tangan. Pengawasan harus ditingkatkan dan pencatatan kuota harus digiatkan. Tujuannya, agar pendistribusian gas bersubsidi tepat sasaran.

“Kalau Pertamina merasa itu sudah sesuai dengan kuotanya, apakah tidak melakukan pengawasan ditingkat agen hingga pengecer. Itu pertanyaannya, apakah pengecer mau mau rugi? Dinas Pasar juga harus giat menangani ini,” sebutnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Regional Kalimantan (Pertamina), Arya Yusa Dwicandra mengatakan sejauh ini Pertamina sudah menyalurkan gas bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Jika terjadi lonjakan harga di tingkat eceran, bukan dalam tanggungjawab Pertamina.

“Kalau bicara subsidi memang kami dari Pertamina sudah menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Kalau pertanyaan kenapa harga bisa melonjak ke 40-50 ribu, itu dipastikan di tingkat pengecer yang notabene bukan rantai bisnis Pertamina,” jelasnya.

Dijelaskan dia, sesuai Perpres 104 tahun 2007, Pertamina hanya melakukan pengawasan sampai tingkat agen dan pangkalan. Sedangkan untuk tingkat pengecer, bukan ranah Pertamina.

“Selepas dari pangkalan merupakan ranah aparat penegak hukum dan pemerintah pusat (atau daerah) untuk menindak penyelewengan LPG. Kalau pada agen atau pangkalan, Pertamina dapat memberi sanksi pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya