Gugatan Kalah di Pengadilan, Kemenkeu Bakal Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka laporan hasil audit BPKP, terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan.

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini telah menyerahkan dokumen hasil audit kepada ICW. Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Deni Surjantoro kepada perwakilan ICW, yakni Almas Sjafrina.

"Kementerian Keuangan TIDAK mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan. Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua," kata Yustinus lewat Twitternya @prastow dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Jangan Dibuang! Ini 5 Alasan Kenapa Anda Harus Makan Ceker Ayam

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pengamat ekonomi, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
Perut Buncit Mengganggu? Coba 5 Minuman Ini untuk Hasil Maksimal!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengajukan gugatan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan ICW terkait permohonan data hasil audit dana BPJS Kesehatan.

Yustinus mengatakan, untuk informasi yang diminta adalah informasi laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dari tiga permohonan, yang disampaikan Kemenkeu kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi Informasi publik," jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa

Yustinus menuturkan, dari pemberian informasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu yang disertai dengan penandatanganan berita acara.

Selanjutnya, dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, kewajiban PPID Kementerian Keuangan berkaitan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 telah dilaksanakan.

“Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya