Diduga Selewengkan BBM Subsidi, 15 SPBU Kena Sanksi Pertamina Sumbagut

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur, yakni Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) Bio Solar dan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

Pertamina Sumbagut mencacat hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, telah dikenakan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran. 

"Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut,“ kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Sabtu, 24 Juni 2023.

Peraturan yang mengatur BBM Subsidi telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Susanto August Satria mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU," tutur Satria.

Ilustrasi bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Photo :
  • Dok. Pertamina Patra Niaga.

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan. 

Saat ini, telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.

Dukung Pemulihan, Pertamina Kerahkan Bantuan ke Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Sehubungan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.  

“Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku,” jelas Satria.

Sebelum Hangus Ganti Tahun, Poin MyPertamina Bisa Ditukar dengan Logam Mulia hingga Motor Sport

Petugas mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Photo :
  • Dok. Pertamina

Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 propinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi. 

1 SPBU di Sleman Dihentikan Operasionalnya karena Lakukan Kecurangan

“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak,” tutup Satria. 

Mendag Budi Santoso.

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau langsung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Sleman yang diduga curang.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024