Luhut Minta Para Pemilik Kebun Kelapa Sawit Lapor Pemerintah, Ini Alasannya

Lahan kelapa sawit bertuliskan SOS di Sumatera
Sumber :
  • Ernest Zacharevic

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit untuk melaporkan bukti izin usaha hingga luas lahan yang dimiliki. Hal itu dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki struktur tata kelola pada industri kelapa sawit. 

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Luhut yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara meminta, jajarannya melakukan percepatan agar pengelolaan industri kelapa sawit menjadi optimal dan berkelanjutan.

"Satgas juga diharapkan dapat memperbaiki peremajaan sawit rakyat yang sering dilupakan dalam peningkatan produktivitasnya," kata Luhut di kantornya Jumat, 23 Juni 2023. 

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Luhut menuturkan, pada tahun 2021 tercatat tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare. Dari total tersebut, sejumlah 10,4 juta hektare diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN VI, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Visi Misi Pro Rakyat, Agustiar-Edy Punya Dukungan Besar untuk Menangkan Pilgub Kalteng

"Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,33 juta berada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil audit banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.

"Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk lengkapi izin yang diperlukan. Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," jelasnya.

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (Tengah).

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Luhut menuturkan, dalam waktu dekat diminta agar perusahaan, koperasi, dan rakyat agar melapor secara mandiri atas izin usaha yang dimilikinya.

"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya