Cuti Bersama Swasta Tak Wajib, Menaker: Itu Pilihan, Sesuai Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 untuk perusahaan swasta bersifat pilihan, alias tidak diwajibkan. Keputusan cuti ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Cuti bersama itu juga akan memotong cuti tahunan bagi para pekerja.

Alat Sistem Peringatan Dini Dipasang di 90 Lokasi Rawan Banjir di Jakarta, Ini Sebarannya

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Photo :
  • Kemnaker
Pemetaan Lokasi Rawan Banjir, Pemprov Jakarta Koordinasi dengan Daerah Penyangga

Diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menaker menjelaskan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan penambahan cuti bersama ini juga sekaligus menjadi pendorong perekonomian pada sektor pariwisata lokal, apalagi momentum libur panjang tersebut juga bertepatan dengan libur sekolah. Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya