Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, Pengusaha Ingatkan Produktivitas Bisa Terganggu
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penambahan libur cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2023. Di mana, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, dan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Adha yakni pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Namun, ternyata tak semua kalangan masyarakat menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Terutama dari kalangan pengusaha, yang justru khawatir bahwa banyaknya hari libur akan mengganggu produktivitas dan aktivitas bisnis.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengakui bahwa kekhawatiran akan hal tersebut memang ada. Meskipun, di sisi lain kalangan pengusaha juga harus menghormati momentum Hari Raya Idul Adha, beserta imbas dari salah satu perayaan hari besar umat muslim Indonesia tersebut.
"Pada prinsipnya, pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha menjadi 2 hari (cuti bersama), guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Idul Adha," kata Shinta saat dihubungi VIVAÂ Bisnis, Kamis, 22 Juni 2023.
Akan tetapi, ia mengingatkan, libur panjang bisa mengganggu aktivitas usaha atau produktivitas. "Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat menganggu aktivitas usaha maupun produktivitas," ujarnya.
Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengumumkan penambahan hari libur untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2023, dengan menjadikan tanggal 28,29, dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama. Rinciannya, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, dan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Adha yakni pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Tambahan jumlah hari libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Beleid yang dimaksud yakni SKB Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebagaimana dikutip dari SKB tersebut, Rabu, 21 Juni 2023.