Penimbun Solar di Sumsel Gunakan 16 Barcode My Pertamina dan 6 Pelat Palsu
- Sadam Maulana (Palembang)
Sumatera Selatan - Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin, mengamankan sebanyak 6.000 liter atau 6 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tidak hanya barang bukti, Polisi juga turut meringkus tiga orang terduga tersangka, terkait penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Ketiga tersangka ialah Hendra (35), Heri (30) dan Rangga (30). Semuanya merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiganya, diamankan petugas pada Selasa dini hari, 20 Juni 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di kawasan Terminal Randik, Kelurahan Kayu Are, Sekayu.
Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto, dan Kanit Pidsus Iptu Jorhamen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi itu, kita berhasil mengamankan BBM subsidi jenis Solar sebanyak 6.000 liter atau 6 ton yang diangkut memakai dua unit mobil truk," ungkapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Kata Siswandi, saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti Solar subsidi sebanyak 3000 liter dalam Tedmond berisi penuh. Kemudian di mobil truk satunya ditemukan sebanyak 85 jerigen dengan masing-masing berisi 35 liter.
"Jadi minyak jenis BBM itu di dua mobil truk sebanyak 6000 liter," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, menambahkan, modus tiga tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU wilayah Sekayu, dengan menggunakan Barcode My Pertamina serta mengganti plat mobil kendaraan.
"Tersangka dapat dengan leluasa melakukan pembelian BBM subsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan 16 Barcode, dan 6 plat mobil. Saat pengisian jedah waktu satu jam sekali," terangnya.
Atas ulahnya, para tersangka, dapat merugikan masyarakat yang mengakibatkan BBM Subsidi jenis Solar mengalami kelangkaan di SPBU. Sehingga beberapa hari terakhir mengalami kekosongan.
Perbuatan tiga tersangka ini diterapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 06 tahun 2023, Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Heri, bahwa ia melakukan itu atas dasar pemilik mobil dan BBM subsidi. Dalam pengisian modusnya dilakukan tengah malam.
"Baru berjalan dua bulan ini, pengisian dan pembelian BBM subsidi jenis Solar pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB. Sekali pengisian diupah uang sebesar Rp50 ribu dan modusnya biar lancar kerjasama dengan pegawai di SPBU," jelasnya.
Â