Keran Ekspor 'Pasir' Laut Dibuka Lagi, Simak Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan
- VIVA.
Jakarta - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak 2003 lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meskipun sudah dibuka, tetapi hanya pasir sedimentasi yang diizinkan untuk diekspor. Itu berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Trenggono mengatakan, izin ekspor itu hanya diperbolehkan jika pemenuhan di dalam negeri sudah mencukupi. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Bedanya rezim yang dulu dan sekarang, sekarang adalah clear sedimentasi, dulu rezimnya adalah penambangan," kata Trenggono dalam pertemuan bersama para Pemimpin Redaksi dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Trenggono mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pasir laut. Izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"IUP itu yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, tapi kami sudah sepakat dengan ESDM, kalau yang IUP silakan aja nambang, di kertas. Kalau di laut, pasti saya stop," jelasnya.
"Jadi ini kalau ada asosiasi pengusaha pasir misalnya dia datangnya dengan IUP IUP enggak bisa, mau ngapain?, Saya belum tau sedimentasi mana yang diperbolehkan kok," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Aturan terbaru memuat ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor.
"..ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi ayat (2) huruf d dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi di laut (pasal 6) dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasal 9) wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.