Keran Ekspor 'Pasir' Laut Dibuka Lagi, Simak Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dengan Pemimpin Redaksi.
Sumber :
  • VIVA.

Jakarta - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak 2003 lalu. Menteri Kelautan dan PerikananSakti Wahyu Trenggono menegaskan, meskipun sudah dibuka, tetapi hanya pasir sedimentasi yang diizinkan untuk diekspor. Itu berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Punya Masa Depan Cerah, LPEI Genjot Ekspor Bubuk Kelor supaya Makin Moncer 

Trenggono mengatakan, izin ekspor itu hanya diperbolehkan jika pemenuhan di dalam negeri sudah mencukupi. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

"Bedanya rezim yang dulu dan sekarang, sekarang adalah clear sedimentasi, dulu rezimnya adalah penambangan," kata Trenggono dalam pertemuan bersama para Pemimpin Redaksi dikutip Rabu, 21 Juni 2023.

Bea Cukai Jambi Fasilitasi Ekspor 27 Ton Lidi Tujuan Tiongkok

Pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dengan Pemimpin Redaksi.

Photo :
  • VIVA

Trenggono mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pasir laut. Izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anda Bisa Kaya dari Bisnis Ini? Coba Bisnis Jastip!

"IUP itu yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, tapi kami sudah sepakat dengan ESDM, kalau yang IUP silakan aja nambang, di kertas. Kalau di laut, pasti saya stop," jelasnya.

"Jadi ini kalau ada asosiasi pengusaha pasir misalnya dia datangnya dengan IUP IUP enggak bisa, mau ngapain?, Saya belum tau sedimentasi mana yang diperbolehkan kok," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Aturan terbaru memuat ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor.

Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

Photo :
  • VIVA

"..ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi ayat (2) huruf d dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi di laut (pasal 6) dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasal 9) wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya