Pemerintah Beri Program Keringanan Utang untuk Debitur Kecil
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan program Keringanan Utang untuk debitur kecil pada 2023. Keringanan itu tidak hanya diberikan kepada pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah.Â
Adapun program Keringanan Utang tahun 2023 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 1 Maret 2023, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023, tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah. Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan dalam media briefing Selasa, 20 Juni 2023.Â
Encep mengatakan, sejak program keringanan utang pertama diluncurkan tahun 2021, jumlah Penatausahaan Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) Pemerintah Pusat yang telah lunas sebanyak 3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas di tahun 2022.
"Adapun BKPN Pengkhususan di tahun 2022 yakni piutang SPP Mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp 8 juta, telah selesai dilunasi sebanyak 1.976 berkas," ujarnya.Â
Pemerintah, kata Encep, berharap agar keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat.
Sementara untuk tahun 2023, debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 2 miliar.
Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.Â
"Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait," ujarnya.Â
Encep menuturkan, pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga.
"Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan," ujarnya.