DJKN Bakal Lelang Ulang Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-Laku Dijual, Harga Disesuaikan

Aset PT Timor milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBY.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bakal kembali melelang aset obligor BLBI Tommy Soeharto yang sudah disita oleh negara. Aset tersebut akan dilelang dengan melakukan penyesuaian harga, sebab aset Tommy itu sebelumnya tak laku-laku saat dilelang.

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, nilai aset yang sudah disita itu mencapai Rp 2 triliun.

"Nilainya mencapai hampir Rp 2 triliun dan akan lakukan pelelangan lagi, tentu nanti penilaiannya akan melihat dari hasil lelang sebelumnya. Nanti dilakukan adjustment dan bisa laku," kata Rionald di Kementerian Keuangan, Selasa, 20 Juni 2023.

Senam Zumba di CFD Jakarta Sambil Ikut Lelang

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Meski demikian, Rio mengakui bahwa aset tersebut tidak mudah untuk dijual. Karena diketahui aset milik Tommy Soeharto itu sangat besar.

KPK: Barang Mewah Hasil Rampasan Koruptor Tidak Diminati Banyak Orang

"Tapi memang pada kondisi seperti ini mungkin tidak mudah mendapatkan membeli yang bisa membeli parsel tanah sebesar itu. Jadi kita akan melakukan lelang lagi," jelasnya.

Sementara itu, terkait opsi pemisahan aset untuk dijual, Rio menuturkan hal itu belum akan dilakukan. "Kalau melihat misalnya, suratnya harus kita pecah dan itu butuh waktu. Jadi, kita melakukan lelang lagi dengan adjustment harga," ujarnya.

Adapun untuk aset Tommy Soeharto yang tidak laku-laku dilelang di antaranya:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya