Jokowi Naikkan Tukin PNS KemenPAN-RB, Bappenas, dan BPKP, Segini Besarannya

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di tiga Kementerian/Lembaga. Hal itu ditetapkan melalui Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34, yang diundangkan 13 Juni 2023.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Ketiganya yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu dilakukan melalui pertimbangan bahwa capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi tersebut, kerap dianggap memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian sebagaimana tertuang di Pasal 2 ayat (2) pada masing-masing aturan tersebut, dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Tertinggi Capai Rp 41,5 Juta

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17. Dimana, nilai tukinnya mulai dari Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.

Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi, sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Berikut adalah rincian besaran tukin bagi Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP:

- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya