Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN, Begini Tugasnya

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta –  Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan InvestasiLuhut Binsar Pandjaitan jadi Ketua Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tukar Poin Jadi Pohon Bantu Kurangi Emisi Karbon

Hal ini diketahui dari Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2023. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu bakal menunjuk semua struktur, tugas hingga anggota kelompok kerja. Adapun suratnya sudah ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 Juni 2023.

"Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Rabu 14 Juni 2023.

Sudah 2 Hari, Pertalite dan Pertamax di Wilayah IKN Kosong

Logo Ibu Kota Negara Nusantara yang bertema pohon Hayat

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Pada Pasal 5 Keppres lah diketahui kalau ketua satgas adalah Menko Marves. Sementara itu, anggotanya tertulis ada 17 orang. Ada 12 pasal dalam Keppres tersebut. Mulai dari Menteri Sekretaris Negara, hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kereta Otonom Tanpa Rel IKN Mau Dikembalikan ke China, Begini Respons Menhub

Adapun ada Pasal 4 Keppres dibeberkan tugas dari Satgas tersebut. Sedikitnya tertulis lima poin, yaitu:

1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN;

2. Menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN;

Pembangunan IKN Nusantara

Photo :
  • Dok. PUPR

3. Menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN;

4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN;

5. Memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya