Polemik Utang, Jusuf Hamka Mau Laporkan Dua Anak Buah Sri Mulyani ke Polisi

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka berencana melaporkan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo ke polisi. Keduanya akan dilaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Jusuf mengatakan, laporan itu nantinya bukan atas nama dirinya, melainkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hal itu juga akan segera diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CMNP.

"(Pelaporan Rio dan Yustinus) besok dimintakan persetujuannya dari RUPS, besokan RUPS CMNP (tanggal 15). Nanti kalau ada dapat persetujuan nanti pemegang saham yang lain mau melaporkan, saya enggak bisa bendung," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Rabu, 14 Juni 2023.

Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Adapun pelaporan itu dikarenakan Rionald sebelumnya mengatakan bahwa tiga anak perusahaan Grup Citra memiliki utang kepada negara bernilai ratusan miliar. Sedangkan Yustinus menuturkan, utang Grup Citra tersebut senilai Rp 775 miliar.

"Saran saya si Yustinus enggak usah kebanyakan asbun lah bahwa Rio buat klarifikasi atau minta maaf secara terbuka nanti kita bantuin kok. Karena CMNP bukan bicara Jusuf Hamka akan melaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik. Kan dia fitnah kemarin, saya mau kasih 100 kali dia ralat buru-buru," ujarnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Langganan Netflix hingga Spotify Mulai Januari 2025 Lebih Mahal

Kemenkeu dan Jusuf Hamka

Photo :
  • VIVA

Bukan CMNP

"Terus sekarang Yustinus masih ngomong-ngomong lagi bahwa seolah-olah ini ada utang lagi padahal si Rio sudah membuat pengakuan," tambahnya.

Jusuf menegaskan, pihaknya masih menunggu keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas hal itu sebelum diputuskannya RUPS CMNP.

"Saya imbau lah kepada Pak Yustinus sebagai teman, Pak Rio sebagai teman, kalau udah salah ngomong gentleman, kesatria. Pak Mahfud itu kan kesatria, udah kalau salah ngomong udah, bukan hanya klarifikasi minta maaf kepada CMNP," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi atas utang Grup Citra kepada negara sebesar Rp 775 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, Grup Citra yang dimaksud bukanlah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada.

"Waktu saya bilang Grup Citra itu, itu Grup Citra jaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada tiga di Grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald di kompleks DPR Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Rionald yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ini menegaskan pihaknya juga masih akan terus menagih utang ke ketiga perusahaan di bawah Grup Citra.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Kronologi

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.

Jusuf melanjutkan, dirinya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alesannya lagi di verifikasi inilah ono, udah cape lah," ucapnya.

"Makanya jangan nguber-nguber obligor-obligor tapi kewajiban sendiri bayar dong, gitu ibaratnya. Pusing kita," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya