Serangan Balik, Kemenkeu Sebut Grup Usaha Jusuf Hamka Punya Utang Ratusan Miliar ke Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab, utang pemerintah sejak 1998 itu tak kunjung dibayar, yang mana utang tersebut diprediksi mencapai Rp 800 miliar bahkan Rp 1,4 triliun jika menghitung bunga dan denda sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Pihak Kemenkeu pun bersuara dan melontarkan pernyataan bahwa grup usaha Jusuf Hamka juga punya utang ke negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Utang itu, jelasnya, ada di tiga perusahaan di bawah Grup Citra atau grup usaha Jusuf Hamka.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rionald saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

Jusuf Hamka.

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @jusufhamka

Menurut Rionald, utang tersebut berjumlah ratusan miliar. Namun, dirinya enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

“Ratusan miliar, grup Citra yah, grup Citra. Terkait dengan BLBI,” ujarnya.

Rio menjelaskan, Pemerintah sangat berhati-hati dalam hal membayarkan utang yang ditagihkan Jusuf Hamka untuk CMNP. Rionald mengatakan pemerintah harus memastikan hak negara atas bantuan likuiditas yang diberikan kepada bank-bank di tahun 1998.

“Intinya saya ingin pastikan dulu punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” ujarnya.

Rio menjelaskan Bank Yama, tempat Jusuf Hamka mendepositokan dana CMNP itu milik Siti Hardiyanti alias Tutut Soeharto. Namun, saat itu, Tutut juga terafiliasi dengan perusahaan Jusuf Hamka.

“Pada masa itu CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama,” ujarnya.

Kendati demikian, Jusuf Hamka telah memproses tagihan utang tersebut sejak tahun 2004 ke meja hijau hingga tahun 2010 lewat Peninjauan Kembali (PK).

“Memang realitasnya ada putusan pengadilan dan sangat berhati-hati mengenai hal ini karena nanti persepsinya keliru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya