Sri Mulyani Masih Pelajari Utang ke Jusuf Hamka, Begini Penjelasannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan secara berhati-hati untuk menyelesaikan persoalan utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Sebab, Pemerintah harus mempelajari utang itu secara teliti dikarenakan adanya keterkaitan hubungan kepemilikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Bank Yama.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan dari keseluruhan kasus, masalah ini tidak terlepas dari persoalan masa lalu. Karena, saat krisis 1998 banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan. Sehingga bank-bank tersebut dibantu Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI. Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani kepada awak media di kompleks DPR, Senin, 12 Juni 2023.
Sri Mulyani pun mengakui, utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka itu sudah dilalui dengan mekanisme hukum atau pengadilan. Di sisi lain, jelasnya, Satgas BLBI juga masih memiliki tugas untuk menagih aset negara kepada para obligor.
"Di sisi lain juga Satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan. Termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana," jelasnya.
Sri menuturkan, hubungan Siti Hardiyanti Rukmana dengan CMNP dan Bank Yama menjadi fokus Pemerintah mengenai kewajiban negara.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ucapnya.
"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara yang waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau bailout oleh negara," ujarnya.
Sementara itu jelas Sri Mulyani, Satgas BLBI juga masih memiliki tugas untuk menagih aset negara. Sebab dari target hak tagih negara sebesar Rp 110 triliun baru terkumpul Rp 30 triliun.
"Jadi ini sesuatu yang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk dipelajari betul secara teliti," jelasnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum tersebut. "Tapi kita juga melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara. Terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama, dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," imbuhnya.