Kronologi Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka hingga Direspons Mahfud MD

Jusuf Hamka.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @jusufhamka

Jakarta - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka saat ini tengah menuai sorotan. Dia secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Hal itu karena Pemerintah tak kunjung membayar utang terhadap perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak 1998.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, buka suara atas polemik tersebut. Mahfud mengatakan dia akan mempelajari utang tersebut dan bakal menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas hal itu, bagaimana polemik utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka hingga tanggapan Kemenkeu? Berikut ulasannya.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang

Jusuf Hamka

Photo :
  • Tangkapan layar
Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Jusuf Hamka mengatakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Namun, saat tahun 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, dikutip Senin 12, Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.

"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Jusuf Hamka Sempat Dipanggil Kemenkeu, Tapi...

Jusuf Hamka

Photo :
  • YouTube Denny Sumargo

Jusuf Hamka menuturkan, dari putusan MA tersebut dia pernah dipanggil oleh Kemenkeu bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.

Sudah Berulang Kali Kirim Surat dan Diabaikan

Jusuf Hamka

Photo :
  • Tangkapan layar

Pengusaha jalan tol ini mengaku, dirinya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi di verifikasi inilah ono, udah cape lah," ucapnya.

Kemenkeu Buka Suara Sebut Utang Hanya Rp 179,4 miliar

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi total nominal utang yang diklaim belum dibayarkan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak tahun 1998 silam.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah total utang pemerintah ke Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, total utang tersebut hanya sebesar Rp 179,4 miliar.

Dia merincikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp 76.089.246,80. Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp 100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309.365.093.781,00.

"Menjadi total Rp 179.463.322.259,82," kata Prastowo saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 8 Juni 2023.

Jusuf Hamka Ogah Terima Pembayaran Rp 179 Miliar

Jusuf Hamka

Photo :
  • Tangkapan layar

Jusuf Hamka menyatakan, tidak mau menerima pembayaran utang ke perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), jika Pemerintah hanya membayar sejumlah Rp 179 miliar

"Kalau sekarang saya nggak mau Rp 179 miliar itu kan tahun 2016. Maunya penuh sesuai keputusan Mahkamah Agung 2 persen per bulan selama 25 tahun," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Jumat, 9 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, jika sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung utang Pemerintah terhadap perusahaannya lebih dari Rp 800 miliar. Bahkan, jika dihitung bia mencapai Rp 1,25 triliun-Rp 1,4 triliun.

"Karena kan rumusnya gini, 25 tahun kali 12 bulan sama dengan 300 bulan. 1 bulan kan 2 persen sama dengan 600 persen, kalau pokoknya Rp 179 miliar bunganya 600 persen enam kali. Jadi kan berarti Rp 179 miliar kali 7 pokok satu bunga 6 jadi 7, jadi total yang harus dibayar Rp 179 kali 7," ujarnya.

Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Pemerintah yang tak kunjung membayar utang Jusuf Hamka hingga ratusan miliar. Dia mengaku belum melihat dan mempelajari soal utang tersebut.

"Saya belum lihat dan belum pelajari," kata Sri Mulyani usai melakukan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI Kamis, 8 Juni 2023.

Jusuf Hamka Kecewa Respons Sri Mulyani

Jusuf Hamka

Photo :
  • YouTube

Jusuf Hamka mengungkapkan kekecewaannya terkait respons yang diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku belum melihat dan mempelajari soal utang pemerintah yang nilainya ratusan miliar tersebut

"Gimana bu? waktu Ibu ketemu saya kan sudah saya kasih berkasnya ke Ibu. Bahkan Ibu suruh saya hubungi DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Ibu diskusi ke bawah. Gimana belum pelajari yah?," ujar Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 9 Juni 2023.

Jusuf mengaku, tidak mengerti lagi harus bagaimana. Bahkan, kini dia hanya pasrah karena Pemerintah tak kunjung membayar utangnya sejak 1998. "Saya juga enggak ngerti, ya sudah lah. Kita pasrah aja deh," ujarnya.

Pemerintah Belum Juga Hubungi soal Utang, Jusuf: Mungkin Saya Rakyat Enggak Penting

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Jusuf mengungkapkan, hingga saat ini, Pemerintah juga belum menghubungi dirinya terkait utang yang disebutnya mencapai Rp 800 miliar tersebut.

"Enggak ada (hubungin), enggak ada. Mungkin enggak penting kali sebagai rakyat yang enggak penting kali saya. Ntar rakyatnya minta-minta bansos baru lebih penting kali," ujarnya.

"Sebagai rakyat yang bayar pajak, yang ikut membangun negeri mungkin enggak begitu penting. Kalau rakyatnya minta Bansos mungkin lebih penting bagi Pemerintah," ucap Jusuf sambil tertawa.

Mahfud MD Segera Temui Kemenkeu Terkait Utang Jusuf Hamka

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Menkopolhukam Mahfud MD merespons ihwal polemik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang menagih utang Rp 800 miliar kepada negara. Mahfud mengaku segera mempelajari dan menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperjelas persoalan utang tersebut.

"Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran, nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Juni 2023.

Dalam kesempatan sama, Mahfud membantah tudingan Jusuf Hamka yang mengabarkan telah mengirimkan surat Ke Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Namun, DJKN disebut sulit dihubungi lantaran perlu verifikasi di Kemenko Polhukam.

"Kata siapa? Enggak ada. Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Menteri Keuangan minta kepastian, sudah saya kasih, bayar dikembalikan," kata Mahfud.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024