Kecewa dengan Respons Sri Mulyani soal Utang Ratusan Miliar, Jusuf Hamka Bilang Begini
- Youtube VDVC
Jakarta – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mengungkapkan kekecewaannya terkait respons yang diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku belum melihat dan mempelajari soal utang pemerintah yang nilainya ratusan miliar tersebut.
"Gimana bu? waktu Ibu ketemu saya kan sudah saya kasih berkasnya ke Ibu. Bahkan Ibu suruh saya hubungi DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Ibu diskusi ke bawah. Gimana belum pelajari yah?," ujar Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 9 Juni 2023.
Jusuf mengaku, tidak mengerti lagi harus bagaimana. Bahkan, kini dia hanya pasrah karena Pemerintah tak kunjung membayar utangnya sejak 1998.
"Saya juga enggak ngerti, ya sudah lah. Kita pasrah aja deh," ujarnya.
Belum Juga Dihubungi, Jusuf: Mungkin Saya Rakyat yang Enggak Penting
Jusuf mengungkapkan, hingga saat ini, Pemerintah juga belum menghubungi dirinya terkait utang yang disebutnya mencapai Rp 800 miliar tersebut.
"Enggak ada (hubungin), enggak ada. Mungkin enggak penting kali sebagai rakyat yang enggak penting kali saya. Ntar rakyatnya minta-minta bansos baru lebih penting kali," ujarnya.
"Sebagai rakyat yang bayar pajak, yang ikut membangun negeri mungkin enggak begitu penting. Kalau rakyatnya minta Bansos mungkin lebih penting bagi Pemerintah," ucap Jusuf sambil tertawa.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Pemerintah yang tak kunjung membayar utang Jusuf Hamka hingga ratusan miliar tersebut. Bendahara Negara mengaku belum melihat dan mempelajari soal utang tersebut.
"Saya belum lihat dan belum pelajari," kata Sri Mulyani usai melakukan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI Kamis, 8 Juni 2023.
Seperti diketahui, Jusuf Hamka secara blak-blakan menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.
Pada 2012 lalu, Jusuf pun sempat menggugat pemerintah ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut. Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah harus membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.
"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.
Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.
Jika Dihitung Tanpa Diskon Nilainya Rp 800 Miliar
Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.
"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.
Jusuf melanjutkan, dirinya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi di verifikasi inilah ono, udah cape lah," ucapnya.