Bukti Driver Online Harus Pastikan Punya Asuransi
- Pixabay/Stevepb
Jakarta – Maraknya peristiwa kejahatan yang dialami para driver transportasi berbasis online, baik motor maupun mobil harus mendapatkan perhatian khusus. Karena itu keikutsertaan para driver dalam asuransi tidak bisa dianggap remeh.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, tepatnya di Pekanbaru, media sosial sempat dihebohkan dengan aksi pelaku begal taksi online (taksol) yang tak segan menggorok leher seorang driver GrabCar di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini dialami oleh Sudarmedi saat sedang ‘narik’ dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang.
Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dari serangan pelaku ketika di dalam mobil meskipun harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa itu.
Sudarmedi pun menceritakan, dia mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek yang lumayan besar untuk biaya pengobatan. Namun, ia bersyukur karena mendapat asuransi dari pihak Grab selama proses perawatan hingga ia sembuh kembali.
"Ya sempet waswas sih ya untuk biaya Rumah Sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang ngedampingin dan ngurusin asuransi saya sampai selesai. Jadi ga perlu ngeluarin uang sepeser pun,” ujar Sudarmedi, kepada media, dikutip Kamis, 8 Juni 2023.
Peristiwa ini pun membawa hikmah bagi Sudarmedi. Sebab, setelah malang melintang menjadi driver taksol untuk berbagai aplikasi, ia kini jadi tahu bahwa Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Kata Sudarmedi, proses pengajuan untuk asuransinya juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya.
"Harapan itu, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.
Apa yang disampaikan Sudarmedi, sejatinya sejalan dengan aturan penggunaan asuransi yang ditetapkan oleh Grab, di mana Mitra dapat menggunakan manfaat asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab.
Kemudian, manfaat asuransi juga akan diberikan jika menjadi korban dalam tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, dan digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan pengendara.
Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi Mitra Pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta/kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta/tahun. Kemudian Perawatan Medis Rp25 juta/tahun.
Sementara batas kompensasi maksimal bagi Mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk Kematian Rp130 juta/kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta/tahun, dan Perawatan Medis Rp13 juta/tahun. Sebagai informasi, di tahun 2023 Grab menunjuk PT Futuready Insurance Broker (FIB) sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para Mitranya.