Kemenkeu Buru Perusahaan yang Nunggak Bayar PNBP ke Negara
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pihaknya terus menelusuri perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pada tahap pertama Kemenkeu telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.
“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” ujar Puspa dalam media briefing di Kemenkeu Kamis, 8 Juni 2023.
Sedangkan pada tahun imi, Kemenkeu menelusuri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.
Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.
“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” ujarnya.
Sementara itu, pada Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar.
“Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, menggantikan beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.
Pada beleid tersebut terdapat tujuh perubahan yang salah satunya terkait dengan penghentian layanan dan implementasi automatic blocking system (ABS). Penghentian layanan dapat diinisiasi oleh instansi pengelola PNBP atau unit eselon I Kemenkeu.
ABS dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya, selain PNBP. Sementara itu, pembukaan blokir dapat dilakukan segera jika ditemukan bukti atau dokumen pelunasan atas kewajiban PNBP.
Dengan adanya sistem ini, maka memaksa perusahaan untuk melunasi kewajiban PNBP yang selama ini belum dibayarkan. Sebab jika tidak dilunasi, maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan ekspornya.