Bukan Rp 800 Miliar, Kemenkeu Sebut Utang ke Jusuf Hamka Hanya Rp 179 Miliar

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi total nominal utang yang diklaim belum dibayarkan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak tahun 1998 silam. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah total utang pemerintah ke Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, total utang tersebut hanya sebesar Rp 179,4 miliar.

Dia merincikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp 76.089.246,80.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp 100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309.365.093.781,00.

"Menjadi total Rp 179.463.322.259,82," kata Prastowo saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 8 Juni 2023.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Jusuf

Photo :
  • 1394911

Sebelumnya, Prastowo pun menjelaskan dengan rinci asal muasal urusan utang-piutang antara Kementerian Keuangan dengan perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pembayaran yang dituntut Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP, yang ditempatkan di Bank Yama sebagai salah satu bank collapse pada saat krisis tahun 1998.

"Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus saat dihubungi kemarin, Rabu, 7 Juni 2023.

Sehingga, permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN, sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," ujarnya.

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Dengan demikian, Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP, yang disimpan di bank yang juga dimiliki oleh pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP, maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP. 

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, lanjut Yustinus, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya