Hore, 5,2 Juta PNS dan Pensiunan Sudah Terima Gaji ke-13

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

Jakarta - Pemerintah telah melakukan penyaluran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS) sejak 5 Juni 2023 kemarin. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, gaji ke-13 sudah disalurkan kepada 5.262.495 atau 5,2 juta ASN pusat, daerah, dan pensiun.

Sri Mulyani Blak-blakan Alasan Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, jumlah pembayaran itu merupakan perkembangan hingga tanggal 6 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.

"Jumlah pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk ASN pusat sebesar Rp 8,578 triliun untuk 1.712.975 pegawai," kata Tri saat dihubungi VIVA Rabu, 7 Juni 2023.

Prabowo Resmi Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Komando Sri Mulyani

Tri menuturkan, untuk penyaluran gaji ke-13 bagi ASN daerah sudah dilakukan kepada 158.936 pegawai. Dalam hal ini pembayaran sebesar Rp 681,806 miliar.

Pelantikan

Photo :
  • 1387235
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Gaji Guru ASN dan Non ASN Naik

"Jumlah pembayaran Gaji Ketiga Belas pensiunan sebesar Rp 9,471 triliun untuk 3.390.584 penerima pensiun," jelasnya.

Adapun untuk komponen gaji ke-13 ASN prinsipnya sama seperti komponen Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti, gaji pokok hingga tunjangan kinerja.

"Prinsipnya sama dengan komponen THR yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," jelasnya.

Ilustrasi

Photo :
  • 1181826

Sebelumnya Kemenkeu telah memastikan, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan cair hari ini Senin, 5 Juni 2023. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata.

"Gaji ke-13 kayaknya iya mulai minggu ini (dicairkan). Minggu ini tanggal 5 kan? Tanya ke perbendaharaan, kan udah pelaksanaan," kata Isa di Kompleks DPR RI, Jakarta Senin, 5 Juni 2023.

Sebagaimana diketahui, pembayaran gaji ke-13, diatur sebagaimana yang sudah diinstruksikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya