Heboh Penipuan Iphone Si Kembar, Pelaku Ternyata Eks Pegawai Kemendag
- Ist
Jakarta - Aksi penipuan si kembar berinisial R dan R saat ini tengah menuai sorotan. Sebab dari perbuatan mereka, telah membuat sejumlah reseller Iphone rugi hingga Rp 35 miliar.
Salah satu pelaku bernama Rihani, diduga merupakan pegawai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Atas hal itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto buka suara, Rihani menurutnya merupakan mantan pegawai dari Kemendag.
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Suhanto saat dihubungi VIVA Rabu, 7 Juni 2023.
Suhanto menuturkan, Rihani sendiri diketahui sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 1 Juli 2022 lalu. “Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ujarnya.
Pun dia menyatakan, dari aksi yang sudah dilakukan Rihani. Kemendag tidak mengetahui aktivitas tersebut, sebab hal itu merupakan ranah pribadi.
"Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor, karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisial R dan R. Dia merugi mencapai Rp 35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengaku masih mengusut perihal aksi penipuan si kembar yang membuat sejumlah reseller Iphone rugi hingga Rp 35 miliar.
Kasus ini disebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menegaskan kalau pihaknya menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.