Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Akan Dilakukan Bertahap

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Pemerintah hingga saat ini masih menunda penerapan pajak karbon di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan pajak karbon itu dilakukan secara hati-hati dan bertahap. 

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Penerapan pajak karbon merupakan salah satu instrumen pasar karbon yang digunakan oleh suatu negara dalam merespons krisis iklim di dunia.

"Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara bertahap dan hati-hati. Artinya dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan," kata Sri Mulyani dalam Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023, Selasa, 6 Juni 2023. 

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Ilustrasi

Photo :
  • 1456733

Sri Mulyani menuturkan, pajak karbon sendiri telah diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi," jelasnya. 

Bendahara negara ini melanjutkan, dari adanya harga karbon itu diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan yang inovatif. Sehingga market bisa mulai menerapkan karbonnya di pasar. 

"Pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi dan men-develop, membangun dan mengembangkan karbon market ini sehingga makin dikenal oleh pelaku ekonomi. Makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel," jelasnya. 

Ilustrasi

Photo :
  • 1456732

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan penundaan itu masih menunggu waktu yang tepat. Sebab harus dikaji secara matang pada aturan penerapan pengenaan pajak tersebut.

Adapun rencana penerapan itu awalnya akan dilaksanakan pada 1 April 2022 dan terus tertunda hingga 1 Juli 2022.

“Ada juga yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail. Apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy (aturan),” kata Sri Mulyani.

Adapun untuk kendala yang pada rencana penerapan pajak karbon itu Sri Mulyani menegaskan tidak terdapat kendala teknis apapun.

“Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya