PNS Silahkan Cek Rekening, Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 Mulai Cair Pekan Ini

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan memastikan, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan cair hari ini Senin, 5 Juni 2023. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

"Gaji ke-13 kayaknya iya mulai minggu ini (dicairkan). Minggu ini tanggal 5 kan? Tanya ke perbendaharaan, kan udah pelaksanaan," kata Isa di Kompleks DPR RI, Jakarta Senin, 5 Juni 2023.

Adapun pembayaran gaji ke-13, diatur sebagaimana yang sudah diinstruksikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto mengatakan bahwa pengajuan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan pada awal Juni 2023.

"Prinsip (gaji ke-13) Juni bisa diajukan. Bisa saja awal Juni (sudah dibayarkan)," kata Tri saat dihubungi VIVA, Jumat, 12 Mei 2023.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Ilustrasi

Photo :
  • 652588

Tri menjelaskan, untuk komponen gaji ke-13 ASN prinsipnya sama seperti komponen Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti, gaji pokok hingga tunjangan kinerja.

"Prinsipnya sama dengan komponen THR yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," jelasnya.

Berikut besaran gaji yang akan diterima ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Dengan catatan, ini belum ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya):

Golongan I

I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV

IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya