Aturan Izin Ekspor Pasir Laut Bisa Cegah Penambangan Ilegal, Ini Penjelasan Akademisi
- VIVA
VIVA Bisnis – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan regulasi terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut menuai pro dan kontra di masyarakat saat ini. Salah satunya dari kalangan akademisi
Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta mengharapkan, regulasi in i mampu menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut.
"Dengan PP ini diharapkan seluruh kegiatan yang melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut ke depan menjadi lebih dapat menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ungkap Maret kepada wartawan, dikutip Senin, 5 Juni 2023.
Maret menjelaskan, dalam aturan ini hal positif adalah membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis. Artinya, memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Karena lanjutnya, Jika dilihat dari landasan penyusunannya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut. Kemudian, penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait adanya kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif. Menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah.
Di samping itu, PP 26/3 juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi.
"Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum. Hal mendasar dalam izin pemanfaatan pasir laut adalah tidak semua lokasi dapat dilakukan pemanfaatan,” ungkapnya.
“Di mana lokasi tertentu seperti contohnya alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi yang dimuat dalam rencana tata ruang tidak dapat dilakukan pemanfaatan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut," bebernya.
Sementara itu, PP ini juga diharapkannya dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Dalam hal tidak dimiliki izin maka lokasi penambang, metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal. Di mana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," tutupnya.