Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Ditegaskan Bisa Berdampak ke Mata Pencaharian Petani hingga Ekonomi

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Bisnis – Pasal 154 Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau disamakan dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana dianggap konyol. Desakan dari parlemen untuk menghapusnya dari draf UU tersebut semakin menguat.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lucy Kurniasari mendesak supaya pasal kontroversial tersebut dihapus.

”Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Juni 2023

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Ia mengatakan, dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada. Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.

”Dampak ekonominya  juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” tegasnya.

Buntut Tahanan Kabur, DPR RI Sidak Rutan Salemba

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law ini. Lucy menyatakan, pasal dimaksud tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR. 

“Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal (tembakau dengan narkotika dan psikotropika) itu disetarakan,” ungkapnya.

Bukan saja pasal 154, Lucy menambahkan pasal seterusnya hingga pasal 158 juga berpotensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya.

”Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” terusnya.

Sementara itu, keresahan yang sama juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, yang menyebut bunyi pasal 154 menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika rawan terjadi kriminalisasi. 

”Menurut saya pribadi, seharusnya pasal itu dicabut dan dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Harus di-drop untuk menjamin dan memastikan bahwa tembakau tidak sama dengan zat psikotropika atau narkotika. Tembakau tidak sama dengan barang yang bisa dikategorikan kriminal bagi penggunanya, yang mengedarkannya, apalagi yang memproduksinya,” ujarnya.

Lebih jauh bahkan Luluk khawatir masuknya pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini sebagai bagian dari agenda yang ingin menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Ia menyampaikan ini adalah perang ekonomi yang diprakarsai asing. 

”Jadi, persoalan ini tidak semata-semata soal kesehatan tapi ini soal perang ekonomi. Mereka akan menggiring negara seperti indonesia untuk mendukung terhadap ketentuan yang mereka buat, yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya