BTN Gandeng Polda Metro Bongkar Kejahatan Perbankan, Begini Modusnya
- Dokumentasi BTN.
VIVA Bisnis – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan. Modus kejahatan yang digunakan yakni pelaku memberikan janji kepada nasabah yang menempatkan dananya, untuk mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, indikasi kejahatan perbankan itu diketahui melibatkan orang berinisial ASW dan SCP. Perseroan jelasnya, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Selain itu, juga telah meminta pemblokiran dana pada tiga bank yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.
“Kami tidak menoleransi sedikit pun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” kata Ramon dalam keterangannya Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut Ramon, atas laporan BTN, pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Sebab, pada Rabu, 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh penyidik guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia," tegasnya.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya.
Menurut Ramon, suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” jelasnya.
Ramon menjelaskan, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak mana pun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan di luar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.