Kemnaker Luncurkan Aturan Baru Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- VIVA/ Natania Longdong
VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meluncurkan peraturan baru, yang mengacu pada kekerasan seksual di tempat kerja. Selain itu, Kemnaker bersama Apindo, serikat buruh dan serikat pekerja turut mendeklarasikan tripartit mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Hari ini, kami bersama Kementerian Ketenagakerjaan, bersama dengan Apindo, serikat pekerja, serikat buruh, melakukan deklarasi tripartit tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Menteri Kemnaker RI, Ida Fauziyah, saat di Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 Juni 2023.
Ida menyebut, deklarasi itu merupakan komitmen Pemerintah untuk mrnciptakan lingkungan kerja yang sehat.
"Deklarasi ini memuat komitmen kami bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis produktif, demi keberlangsungan usaha dan meningkatkan produktivitas," tambahnya.
Dia juga berharap, dengan adanya peraturan dan deklarasi tersebut, semua orang bisa mengerti mengenai hal dan martabat seseorang, serta mampu menghargai satu sama lain.
Dalam pengaplikasiannya, Ida menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kerja nyata, demi menghapus ketidakadilan bagi korban pelecehan seksual di linngkungan kerja. Ida, berharap semua orang dapat bekerja dengan nyaman dan aman.
"Kita akan melakukan kerja nyata dan kemanusiaan, mencegah dan menghapus pelecehan seksual pekerja, termasuk mendukung pelaporan dari korban.
"Yang artinya, kita harus memiliki keberpihakan kepada korban," pungkasnya