Serikat Pekerja Bikin Petisi Penolakan Tembakau Disamakan dengan Narkoba, Dukungan Tembus 60 Ribu
- VIVA/ Yeni Lestari.
VIVA Bisnis – Penolakan terhadap pasal penyamarataan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika turut didukung masyarakat. Itu terlihat dari lebih dari 60 ribu dukungan atas petisi yang menuntut agar pasal 154 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan itu dihapus. Dukungan ini kian berkembang.
Petisi itu digagas oleh para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melalui www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk ‘Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba”. Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.
”Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tulis FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya dikutip Kamis, 1 Juni 2023.
Potensi Mematikan Usaha Legal
FSP RTMM-SPSI juga lantang menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini Selain pasal 154. Karena, banyak yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.
Untuk itu, pemerintah diminta agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau. Apalagi RUU ini digagas awalnya dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan, jauh dari persoalan tembakau.
Suara dari petisi ini sejalan dan mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen yang mendesak Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan.