Banyak WNA Jadi Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Bisnis – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan peningkatan pengawasan, terkait dengan keberadaan para WNA atau Warga Negara Asing, terutama yang berstatus investor di wilayah Tangerang, Banten.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Peningkatan pengawasan yang dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora ini, dilakukan untuk memcegah adanya para WNA yang memasuki Indonesia, khususnya Tangerang dengan modus sebagai investor.

"Saat ini, banyak WNA yang jadi investor bodong, makanya kita tingkatkan pengawasannya, terutama ke pemukiman dan industri. Nantinya, bila kita temukan WNA yang melanggar aturan imigrasi perihal investasi, maka akan kita tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Senin, 30 Mei 2023.

Gubernur BI Sebut Rupiah Melemah November 2024 karena Investor Balik ke AS

Sebelum memulai pengawasan orang asing, pihaknya melakukan diskusi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, untuk melihat data keberadaan orang asing yang berinvestasi di daerah. Sebab, pengawasan dilakukan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

4 WNA asal Kenya Ditangkap petugas Imigrasi di Karawaci Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)
Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

"Jadi, pengawasan akan dilakukan bukan hanya di industri atau perkantoran, tapi juga seperti ke penginapan, restoran dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Keimigrasian Silmy Karim menegaskan, bila pihaknya akan berkordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, untuk memperketat lagi syarat mendapatkan visa dan paspor investor. Hal ini untuk mencegah terjadinya WNA bermasalah masuk ke Indonesia.

"Kita harus memperketat juga visa investor, saya nanti berkordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kita ada satu mekanisme, cara untuk memastikan bahwa dia benar-benar investor," ujarnya.

Menurutnya, ada oknun WNA yang menggunakan visa investor masuk ke Indonesia, hanya sekadar untuk tinggal lebih lama, tanpa adanya pekerjaan dan investasi yang jelas.

Sebab, angka investasi sebagai syarat mendapatkan visa investor sangatlah rendah, yakni hanya Rp1 miliar sampai Rp10 miliar saja. Silmy beranggapan, angka tersebut terlalu rendah dan bisa ditingkatkan lagi.

"Diatas 10 juta dollar. Karena kalau kerendahan malah akan bersaing dengan UKM," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya