Luhut: Ekspor Pasir Laut Tidak Akan Merusak Lingkungan
- YouTube RGTV channel ID
VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, langkah pengerukan pasir laut untuk diekspor tidak akan merusak lingkungan.
Hal itu diutarakannya, saat dimintai penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terbaru, yang mengizinkan para pelaku usaha untuk mengekspor pasir laut.
"Enggak dong (tidak akan merusak lingkungan), sekarang ada GPS segala macam. Kita pastikan itu (kerusakan lingkungan) tidak terjadi. Kalau pun diekspor manfaatnya besar untuk BUMN," kata Luhut di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Luhut menjelaskan, jika tidak dilakukan pengerukan pasir, maka alur laut akan dangkal. Karenanya, Dia menilai perlu dilakukan sedimentasi atau upaya pengendapan pasir.
Hal itulah yang diakui Luhut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah, untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut. "Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau kita tidak, alur kita itu makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengkritisi kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut. Menurutnya kebijakan tersebut terlalu gegabah dan membahayakan kedaulatan negara, serta lingkungan kelautan di masa depan.
"Kami mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," kata Mulyanto, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS itu, PP 26 tahun 2023 yang memperbolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor sangat berbahaya. Sebab, pengerukan itu dapat berdampak pada ekosistem laut dan juga pulau-pulau kecil di Indonesia.
"Kami mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," ujarnya.
Curiga Buat Modal Pemilu
Karena itu, menurut Mulyanto, izin ekspor pasir laut harus dicabut, sebab keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan dirasakan ke depannya.
Selain itu, kebijakan itu juga dikhawatirkan akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI. Apalagi, kata dia, ditenggarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye menjelang pemilu 2024.
"Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," kata Mulyanto.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Di dalamnya mengatur terkait pengelolaan pasir laut, di mana pada Pasal 6 isinya menyebut telah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.