RI Tambah Kepemilikan Saham 10 Persen di Freeport Indonesia, Luhut: Lagi Negosiasi

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal berakhir pada tahun 2041 mendatang. Dalam waktu dekat, pemerintah pun akan segera memutuskan hasil perpanjangan kontrak IUPK perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Salah satu syarat dari pemerintah Indonesia ke Freeport untuk perpanjangan IUPK tersebut, adalah dengan menambah kepemilikan 10 persen saham kepada negara.

Hal itu demi menambah porsi 51 persen saham Freeport Indonesia, yang sebelumnya telah dilakukan melalui MIND ID sebagai holding BUMN tambang dan juga BUMD.

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Terkait penambahan saham itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sedang bernegosiasi dengan Freeport Indonesia.

"Saya kira sambil jalan, saya lagi memberikan negosiasi," kata Luhut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

IHSG Susut ke Level Rp 7.114 Jelang Akhir Pekan, Sederet Saham Konsisten Menguat Pesat

Tambang bawah tanah Freeport Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengaku, pihaknya akan berupaya untuk mematuhi apa yang diminta oleh pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.

"Kita akan ikuti arahan dari pemerintah," ujar Tony.

Diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM telah memastikan bahwa Freeport sudah hampir pasti mendapatkan perpanjangan IUPK, karena mereka telah menyetujui syarat yang diajukan pemerintah agar izin setelah 2041 kembali berjalan.

Alasan pemerintah membuka peluang IUPK diperpanjang karena setoran Freeport ke negara akan terus bertambah. Berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai US$3,32 miliar, atau sekitar Rp 49,5 triliun (dengan asumsi kurs Rp 14.912 per dolar AS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya